Dia menceritakan perkara sengketa tanah kliennya dikalahkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Alhasil, kliennya harus merelakan tanah miliknya dimiliki orang lain melalui putusan PK tersebut. "Kami ingin menuntut keadilan di MK, karena kasus (perdata) klien kami di MA sudah selesai, kecuali untuk kasus pidana mungkin bisa," katanya. setelah Permohonan PK diterima Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, sejak jawaban Termohon PK diterima paling lama 30 hari Dalam setiap Putusan harus dilampirkan Soft copy, apabila tidak disertai, maka berkas dinyatakan tidak lengkap. Dan setiap Putusan Peninjauan Kembali yang diterima dari Mahkamah Agung dimohon disertai soft copy MEMORI KASASI DALAM PERKARA PERDATA NOMOR : 92/Pdt.G/2012/PN.Bdg PERDATA NOMOR : No. 23/pdt/2012/PT.Bdg Contoh Memori Banding Perkara Pidana. bimkerlohaskerlapasmagelan. Kontra Memori Kasasi 364489953--Surat-Permohonan-Peninjauan-Kembali. 364489953--Surat-Permohonan-Peninjauan-Kembali. Yosafat Hutahaean. EKSEPSI banda aceh. EKSEPSI bR3HJVS.